DEK FEB UGM mengawali kegiatan di bulan April 2015 dengan mengadakan workshop tentang UU Desa no 6 tahun 2015 di pulau dewata Bali tepatnya di Kabupaten Bangli. Acara ini terselanggara berkat kerjasama antara Pemda Kabupaten Bangli, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Toyota Motor Indonesi dan Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT). Acara ini diadakan di Balai Pertemuan Kantor Pemda Bangli. Tujuan yang ingin dicapai dari Workshop ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat Bangli mengenai dana bantuan desa yang akan turun ketiap-tiap desa khususnya yang ada di Kabupaten Bangli serta bagaimana pemanfaatan dana tersebut untuk peningkatan kesejahteraan warga.
Acara dibuka oleh presentasi dari Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bapak Ir. Suprayoga Hadi, MSP. Bapak Suprayoga menuturkan bahwasanya tujuan dibentuknya dana bantuan desa ini adalah untuk turut memperkuat partisipasi rakyat desa dan mempercepat pembangunan desa tersebut. Secara spesifik, dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dalam pelaksanaanya, Kepala Desa harus bertanggung jawab atas pengunaan dana desa tersebut dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester.
Dari paparan bapak Suprayogi dapat disimpulkan bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangannya di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka Desa memperoleh alokasi Dana Desa dari APBN yang akan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Filosofi dasar dari Dana Desa adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa, melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Implementasi Dana Desa diharapkan dapat menjadi kisah sukses (Success Story) dari pelaksanaan desentralisasi fiskal yang telah diperjuangkan sejak awal reformasi. dan guna mewujudkannya perlu dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Selain itu untuk memperkuat pengunaan dana desa agar tepat sasaran juga diperlukanperan pendamping desa. Dalam rangka pendampingan desa, terbuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua komponen pelaku pemberdayaan masyarakat, termasuk dari pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan untuk ikut serta dalam seleksi calon pendamping desa, guna diperolehnya tenaga pendamping yang berkualitas. Dengan adanya pendampingan Desa maka diharapkan akan dapat ditingkatkan:
1) kapasitas,efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
2) prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
3) sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
4) pengelolaan aset lokal Desa secara optimal dan emansipatoris
Workshop UU Desa dilanjutkan dengan prsentasi dari Toyota Motor Indonesia yang diwakili oleh bapak Ir. Made Dana Tangkas, M.Si. bapak Made Dana memaparkan bahwa dana bantuan desa tersebut dapat menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing masyarakat desa khususnya yang berada di Kabupaten Bangli terlebih dengan arus globalisasi yang semakin gencar dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Karena Bali dikenal karena pariwisatanya desa dapat menafaatkan pelauang tersebut dengan membranding sebuagai sebuah desa wisata. Branding yang kuat dan tepat sasaran dapat meningkatkan daya saing. Tetapi sebelumnya, infrastruktur baik yang bersifat hard (seperti jalan, fasilitas umum dan sebagainya) dan soft (meliputi kemudahan perizinan, kebersihan dan keramahan) juga perlu penguatan untuk mendukung proses branding tersebut.
Pemateri terakhir dalam Workshop ini diisi oleh bapak Roberto Akyuwen dari OJK. Bapak Roberto mengatakan bahwa dana bantuan desa dapat dimanfaatkan untuk membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk menyalurkan pinjaman produktif ke masyarakat. LKM sendiri adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Sebalum membentuk LKM, perlu dibentuk sebuah lembaga penjamin simpanan untuk mengantisipasi apabila ada fraud tentunya denganmelibatkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan LKM yang bersangkutan.