DEK FEB UGM mengadakan seminar bulanan ekonomi kerakyatan sekaligus workshop tentang pelaksanaan UU Desa no 6 Tahun 2014. Seminar dan Workshop ini diadakan pada hari Jumat sampai Sabtu pada tanggal 6-7 Maret 2015. Untuk seminar pada tanggal 6 Maret dilaksanakan di Hall Bulaksumur University Club Universitas Gadjah Mada, Jl Pancasila No 2, Bulaksumur, Yogyakarta . Sedangkan Workshop UU Desa no 6 Tahun 2014 bertempat di Meeting Room Grafika, Farmako, dan Humaniora University Club Universitas Gadjah Mada, Jl Pancasila No 2, Bulaksumur, Yogyakarta.
Dalam seminar dan Workshop ini, DEK FEB UGM bekerjasama dengan lembaga konsultan SYNCORE, PT. Indofood Sukses Makmur, PT. IBM Indonesia, PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. BPR Danagung Ramunti, dan University Club Universitas Gadjah Mada. Seminar ini Bertujuan untuk memberikan gambaran dan pandangan bagi pemerintah daerah agar siap mengemplementasi undang-undang desa yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat.
Sambutan pertama disampaikan oleh Prof. Gunawan Sumodiningrat, M.Ec., Ph.D. selaku Dewan Pengurus Dashboard Ekonomi Kerakyatan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Dalam sambutanya, Prof. Gunawan Sumodiningrat, M.Ec., Ph.D. menyampaikan bahwa seminar kali ini berbeda dengan seminar bulanan yang rutin digelar DEK FEB UGM sebelumnya karena tema pada seminar kali ini merpakan tema yang sedang hangat dibahas, yaitu kesiapan desa untuk menerima dana bantuan yang cukup besar bagi pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, dalam seminar ini juga mengundang Keynote Speech, Pembicara dan Moderator yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Keynote speech akan disampaikan langsung oleh Bapak Marwan Jafar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Lalu Prof. Dr., Mudrajad Kuncoro, M.Soc.Sc. Ph.D. selaku Guru besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM dan Bupati asal Tegal Bapak Enthus Susmono yang juga merupakan seorang dalang menjadi pengisi materi seminar kali ini. Lebih lanjut, Moderator yang akan memandu jalanya seminar ini adalah Bapak Dr. Roberto Akyuwen selaku Analis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK.
Sambutan kedua disampaikan oleh Prof. Wihana Kirana Jaya, M.Soc.Sc., Ph.D selaku Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Dalam sambutanya, Prof. Wihana mewakili Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada bersyukur karena dapat menyelenggarakan dan membahas isu tentang kerakyatan. Dulu seperti diketahui bersama bahwa pembahasan tentang ekonomi kerakyatan sering dibahas oleh Prof. Mubyarto. Beliau melihat bahwa pondasi ekonomi kita ditopang oleh ekonomi kerakyatan. Kemudian dengan seiring perubahan waktu inilah saatnya para akademisi dan praktisi untuk melihat kehidupan di pedesaan. Dalam seminar kali ini meng hadirkan seorang dalang yang juga Bupati Tegal, Bapak Enthus Susmono. Beliau akan membahas dengan sudut pandang yang berbeda sebagai pelaku birokrasi, dan mencoba melihat Desa sebagai alternative goal dari pembangunan. Agar tidak menjadi permasalahan dan tidak menimbulkan ego sektoral, maka dari itu semua kalangan perlu melihat bagaimana bentuk konkrit desa itu. Di sini, Fakultas Ekonomika dan Bisnis yang memiliki Dashboard Ekonomika Kerakyatan berusaha ingin membangun desa dengan pemikiran global. Jika menginginkan Pertumbuhan sebesar 7%, maka pembangunan harus dimulai dari desa. Kepala desa, camat, bupati dan segala aparat pemerintah harus menjadi motor penggerak utama.
Sambutan ketiga oleh Prof. Dr. Suratman Selaku Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Dalam sambutanya, Prof. Suratman mengucapkan terima kasih kepada Prof. Gunawan Sumodiningrat, M.Ec., Ph.D. yang telah menjadi pelopor untuk mengingat kembali tentang desa dan memulai membangun desa agar lebih baik.
Keynote Speech disampaikan oleh Bapak Marwan Jafar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam pemaparannya, Beliau menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam kesiapan menjalankan UU Desa No 6 tahun 2014 dan kesiapan pemerintah untuk menjalankannya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan hasil yang terbaik bagi pembangunan desa sesuai dengan tugas dan fungsi dari KDPDTT dalam pasal 2 dan 3 kepres 12/2015 yaitu untuk menyelanggarakan tugas pemerintah dalam desa dan daerah tertinggal. Kemudian, dalam Keynotes juga dijelaskan mengenai Nawa Cita ( Sembilan agenda Prioritas strategis) yang pada bagian ke 3 menjelaskan tentang pembangunan desa dari pingiran dalam kerangka negara kesatuan. Hal yang perlu diketahui juga adalah tujuan kementerian desa ini untuk membangun perekonomian desa melalui pengembangan sarana dan prasarana pelayanan, konektivitas, dan kelembagaan pedesaan.
Acara setelah keynote speech adalah diskusi panel yang akan dipandu oleh moderator Dr. Roberto Akyuwen selaku Analis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK. Materi pertama disampaikan oleh Prof. Mudrajad Kuncoro, M.Soc.Sc. Ph.D. selaku guru besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Dalam presentasinya, Prof. Mudrajad menjelaskan ada beberapa persiapan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Desa. Melihat tagline dari presiden Jokowi dalam membangun perekonomian Indonesia dari pinggiran, dapat dilihat bahwa 82 % ekonomi negara indonesia berada di kawasan barat, sedangkan 18 % berada di kawasan timur. Hal ini menunjukan bahwa pemerintahan sekarang sedang berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan indonesia bagian timur.
Pemateri selanjutnya adalah Enthus Susmono selaku Bupati Tegal. Menurutnya, permasalahan utama dari pembangunan adalah terus bertambahnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia tanpa diikuti peningkatan kualitas yang memadai. Apabila pemerintah belum dapat mengatasi permasalahan ini, undang-undang desa tidak efektif untuk diterapkan. Diperlukan aturan yang jelas beserta reward dan punishment supaya pembangunan berjalan sesuai rencana. Jangan sampai alokasi dana desa disalahgunakan sehingga masyarakat tidak menikmati pembangunan. Untuk itu, diperlukan keberadaan fasilitator atau pendamping desa yang kapabel untuk menyusun dan menrumuskan asal usul desa sebagai bahan pendampingan pembangunan desa.
Materi selanjutnya dibawakan oleh Dr. Ir. Suprayoga Hadi,MSP selaku PLT Dirijen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa , PDT dan Transmigrasi. Beliau menjelaskan bahwa penetapan perundang-undangan yang ideal cukup sulit untuk diimplementasikan di Indonesia, khususnya desa. Penyebabnya adalah jumlah desa yang ada di Indonesia yang sangat banyak. Maka dari itu, perlu adanya pembahasan dan kajian lebih mendalam untuk mendapatkan kebijakan yang sesuai harapan.
Pada sesi terakhir, materi mengenai paperless software disampaikan oleh bapak Totok dan James yang merupakan perwakilan dari PT. IBM Indonesia. Software ini berguna untuk mendukung proses administrasi pembangunan di kantor pemerintah. Diharapkan, dengan adanya aplikasi ini pembangunn dapat dilaksanakan lebih cepat dan teratur secara administrasi.